Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Regional110 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Sosialisasi Perda (Sosper) Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut berlangsung di Hotel Golden Tulip Makassar, Minggu, 10 September 2023.

Sosper dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga Kota Makassar tentang pengelolaan air limbah domestik.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik yang menjadi tanggung jawab setiap warga dan pemerintah kota.

Pada kesempatan itu, Yeni Rahman menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat tidak hanya mengetahui tetapi juga mematuhi aturan tersebut.

“Pemerintah dan warga harus sama-sama memahami tanggung jawab mereka. Bukan hanya warga yang harus menjalankan kewajiban, pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam pengelolaan air limbah domestik,” ungkap Yeni.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis, yang menjadi salah satu narasumber dalam Sosper tersebut, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kami berharap agar masyarakat Makassar lebih mengerti, mematuhi, dan bertanggung jawab terhadap Perda tentang air limbah domestik. Hal ini penting agar derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat,” kata Darwis.

Sosialisasi ini menargetkan tiga kecamatan di Makassar, yakni Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mariso, dan Kecamatan Mamajang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *