Perlu memilah tontonan yang sesuai dengan klasifikasi usia anak;
Mengutamakan siaran yang bernilai edukatif;
Mendorong anak untuk menonton acara-acara yang dapat mengembangkan kepribadian, bakat, dan kemampuan mental dan fisik anak secara maksimal;
Jauhkan anak dari tontonan-tontonan yang memuat rasisme, kebencian terhadap kelompok tertentu, dan sebagainya;
Menonton konten-konten yang memuat pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa, dan nilai-nilainya sendiri;
tontonan anak yang dapat mempersiapkan mereka untuk kehidupan yang bertanggung jawab.
Anak dalam tanggung jawab regulasi penyairan
Dalam penyiaran upaya perlindungan anak direpresentasikan melalui banyak norma dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Mulai dari ketentuan pasal perlindungan kepada anak, program siaran tentang lingkungan pendidikan. Pelarangan dan pembatasan pada program seksualitas, kekerasan, mistik horor dan supranatural. Hingga Iklan dan program jurnalistik yang terdiri muatan kekerasan dan kejahatan, peliputan bencana serta pelibatan anak-anak dan remaja sebagai narasumber. Lebih lanjut kewajiban perlindungan ditegaskan melalui program siaran dan mata acara yang diatur harus pada waktu yang tepat. Termasuk wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran ( Andi Muhammad Abdi,2021).
Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan/ remaja. perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi/ pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran. Beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai insan penyiaran :
Membangun kesadaran tanggung jawab terhadap regulasi penyiaran yang sesuai dengan asas,tujuan,dan fungsi penyiaran;
Mengimplementasikan amanat peraturan dengan penuh kesadaran terhadap tanggung jawab membangun generasi bangsa melalui konten siaran;
Melakukan kerjasama dengan berbagai stakeholder sebagai upaya membangun sinergitas membangun generasi bangsa dengan melakukan literasi;
Melakukan pengawasan yang intensif,bukan lagi hanya berfokus pada pengawasan terhadap pelanggaran melainkan membangun kesadaran filter mandiri dan pengawasan partisipatif bagi masyarakat.