Bapenda Maros Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

banner 468x60

Online24,Maros— Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Maros tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Kabupaten Maros Tahun 2026. Sebelumnya, penghapusan sanksi administratif diberikan dalam periode tertentu dan kini diperpanjang mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Penghapusan sanksi administratif ini diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Jadi, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan denda,” kata Ferdiansyah, Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administratif berupa denda diberikan tanpa melalui permohonan dari wajib pajak. Artinya, masyarakat cukup melakukan pembayaran atas pokok PBB-P2 yang terutang sesuai ketetapan.

Ferdiansyah menegaskan, kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak. Penghapusan hanya berlaku terhadap sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran.

“Yang dihapus adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Pokok pajak tetap wajib dibayarkan,” jelasnya.

Menurutnya, perpanjangan kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Selain meringankan beban wajib pajak, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Bapenda Maros pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir kebijakan.

“Jangan menunggu sampai akhir Desember. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2,” tutup Ferdiansyah.

Hingga tanggal 1 September 2026, realisasi PBB-P2 sudah mencapai 87,02 persen atau senilai Rp36,1 Miliar dari target Rp41,5 Miliar.

Berbagai upaya dilakukan Bapenda untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor PBB-P2 termasuk dengan melakukan sistem jemput bola ke kecamatan-kecamatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *