Online24,Maros— Perebutan kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai memanas menjelang Musyawarah Daerah (Musda) XI.
Anggota DPRD Sulsel, Andi Pattarai Amir, menjadi bakal calon kedua yang mengambil formulir pendaftaran pada Sabtu (24/10/2026).
Pengambilan formulir dilakukan melalui perwakilan timnya di Kantor DPD II Partai Golkar Maros.
Tim tersebut diwakili Liaison Officer (LO) Danial Sattar, bersama Ketua Fraksi Golkar Maros Nurlinda serta sejumlah anggota AMPI dan SOKSI.
Danial mengatakan, Patarai Amir dijadwalkan hadir langsung saat pengembalian formulir pada 27 Oktober mendatang. Dia menyebut pihaknya akan datang bersama para pendukung dan pemilik suara.
“Insyaallah, pada saat pengembalian nanti tanggal 27, kami akan beramai-ramai dengan para pemilik suara atau pendukung dari Patarai Amir,” kata Danial.
Dia mengaku optimistis Patarai Amir bisa memperoleh dukungan dari seluruh 14 kecamatan di Kabupaten Maros. Optimisme itu, menurutnya, didasarkan pada rekam jejak Patarai saat memimpin Golkar Maros sebelumnya.
Danial menyebut perolehan kursi Golkar di DPRD Maros meningkat dari empat menjadi tujuh kursi pada masa kepemimpinan Patarai Amir.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Musda XI DPD II Golkar Maros, Rudi Hartono, mengatakan hingga hari kedua pendaftaran sudah ada dua bakal calon yang mengambil formulir.
Politikus senior A Syarifuddin B atau yang akrab disapa Puang Esa menjadi kandidat pertama yang mengambil formulir pada hari pembukaan pendaftaran. Patarai Amir kemudian menyusul pada hari kedua.
Panitia masih membuka pendaftaran bakal calon hingga 26 Oktober 2026. Adapun pengembalian formulir dijadwalkan berlangsung pada 27-28 Oktober, dilanjutkan verifikasi berkas pada 29 Oktober.
“Masa perbaikan berkas serta pengumuman calon yang lolos verifikasi dijadwalkan pada 31 Oktober 2026,” ujar Rudi.
Dalam proses penjaringan tersebut, setiap bakal calon diwajibkan mengantongi dukungan minimal 30 persen dari total pemilik suara untuk dapat melanjutkan ke tahapan Musda.
Rudi menjelaskan, terdapat 17 suara yang berasal dari 14 kecamatan serta unsur organisasi yang memiliki hak suara. Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon setidaknya harus mengantongi lima dukungan suara agar memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.






