Aneh! Pelaku Tabrak Lari Malah Buat Laporan Polisi dengan Keterangan Palsu

Hukum58 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Ratang Dg Memang (71 thn) warga Jl. Rappocini Raya kota Makassar merupakan korban tabrak lari yang mengalami patah tangan dan kepala pecah. hingga kini menunggu kepastian hukum dari pihak Kepolisian Lalu lintas.

Pasalnya hingga hari ke-7 pasca kejadian, pihak keluarga belum mendapatkan kepastian hukum terhadap penanganan kasus tabrakan yang dilakukan gadis remaja 16 tahun bernama Yuli.

“Kita sudah dua kali datang ke Unit Laka di jalan Kartini hari jumat (18/6) dengan hari ini, rencananya mau melaporkan ulang kejadian ini. Tapi waktu kedatangan kami yang pertama di sana ada juga orang tua pelaku kemudian kami dimediasi sama Polisi.” ucap Yohanes Jemmi, keluarga korban, Senin (22/6/2021).

Namun, mediasi yang dilakukan belum membuahkan kesepakatan, pihak pelaku terkesan tidak mau bertanggung jawab sehingga pihak keluarga korban berencana mengambil upaya hukum lebih lanjut.

Menurut Yohanes, pihaknya mengambil inisiatif ini karena melihat ada keganjalan laporan polisi yang dibawa ayah pelaku.

Dalam laporan itu dijelaskan jika si penabrak membonceng korban (Ratang dg Memang) dan mengaku neneknya. padahal tidak ada hubungan keluarga sama sekali. Menurut keluarga korban dan saksi mata di tempat kejadian, korban sedang menyeberang lalu tiba tiba ditabrak oleh pelaku yang mengendarai motor dengan sangat kencang.

“Ini pelaku mengarang cerita dan membuat isi laporan palsu. Tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Di situ tertulis (laporan polisi, red) korban dibonceng lalu jatuh. Padahal korban ditabrak saat menyeberang jalan. Kami bahkan dari pihak keluarga korban tidak ada yang tau kalau mereka pergi melapor.” ujarnya.

“Keganjalan lain, dalam laporannya tanggal 11 Mei 2021, padahal kejadiannya tanggal 14 Juni 2021. artinya keterangan ini dibuat sebelum kejadiannya ini kan aneh.” tandasnya.

Penyidik Unit Laka lantas Polrestabes Makassar, Aipda A Syahrir menerangkan, setelah mengkonfrontir keterangan dari kedua pihak, dirinya baru mengetahui jika laporan kecelakaan tunggal yang diberikan pelaku ternyata tidak benar.

“Saya juga korban kalo begini saya ini terima laporan di sini kecelakaan tunggal. Saya ini ditegur sama komandan. Setelah pihak korban datang di sini baru terbongkar semua.” ucap Syahrir.

Menanggapi keinginan pihak korban yang hendak melaporkan kembali kasus ini, Syahrir mengatakan tidak perlu membuat laporan baru, karena sudah ada laporan lama yang selanjutkan akan diperbaharui (diluruskan) sesuai keterangan dari pihak terkait.

Kanit Laka lantas Polrestabes Makassar AKP Kun Sudarwati mengatakan bahwa sesuai SOP penangan laka lantas, sebelum proses hukum berjalan pihaknya mengupayakan mediasi terlebih dahulu.

“Kalau untuk penangan laka lantas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), jadi kami tidak bisa melenceng dari aturan, namun apabila terjadi lakalantas maka yang kami lakukan pertama upaya mediasi antara kedua belah pihak. Apabila upaya ini tidak berhasil maka akan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.” terangnya.

Kun Sudarwati juga menekankan, secepatnya melakukan proses hukum terhadap kasus ini.

“Kalau SPDP sudah kami kirim berarti kami segera melengkapi berkas jangka waktunya 7 hari ke kejaksaan. Pada saat berkas (BAP) lengkap BAP Saksi, BAP Pelaku, kita laksanakan gelar kasus untuk menentukan bisa tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami upayakan secepatnya.” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *