Online24, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Makassar melakukan sosialisasi Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 terkait Pencatatan Nama pada dokumen kependudukan bagi masyarakat melalui akun media sosial Instagram ; @dukcapil_makassar
Dalam video durasi kurang lebih 3 menit tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim menjelaskan bahwa masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal terkait penulisan nama dalam dokumen kependudukan.
“nama kedepannya tidak boleh lagi disingkat seperti muhammad menjadi muh. atau abdul menjadi abd.” ungkap Hatim
Selain itu, dalam Permendagri No. 73 juga dijelaskan bahwa pada penulisan nama tidak lagi dibolehkan menggunakan unsur simbol, karakter dan angka. “nama hanya mengandung unsur alfabetik saja, baik itu pada akta kelahiran maupun akta kematian.” tambahnya
Hal penting lainnya yang juga diatur dalam Permendagri tersebut ialah terkait jumlah maksimal dari setiap nama seseorang yang kini diatur maksimal sebanyak 40 huruf saja. Hatim dalam video tersebut tidak lupa menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki dokumen kependudukan tidak perlu khawatir karena aturan ini berlaku untuk kepengurusan dokumen kedepannya, “tidak berlaku mundur, jadi tidak perlu khawatir yang sudah terlanjur.” tutup Hatim
Sekedar diketahui, Kemendagri melalui Permendagri No 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.