Online24jam, Makassar, – Carut Marut PPDB Online ditingkat SMPN,SMAN dan SMKN tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Sulsel dan Dinas pendidikan kota Makassar, oleh Forum Orangtua Murid dan Organisasi Pergerakan Mahasiswa (0PM) menilai sangat merugikan dan merepotkan para orang tua calon siswa untuk mengakses pendaftaran online karena sistem yang sering eror. Demikian disampaikan dalam sebuah orasi yang digelar di depan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis, 23-07-2020.
Dalam orasinya mereka menyoroti semrautnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) padahal telah diatur dalam Undang-undang pendidikan No.2 tahun 1987 tentang wajib belajar 9 tahun dan perda No.2 tahun 2017 tentang wajib belajar SMAN/SMKN. Termasuk peraturan daerah N0. 2 Tahun 2017 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah, baik itu melalui jenjang formal maupun non formal.
“Berdasarkan peraturan tersebut, maka pemerintah wajib mengelolah pendidikan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Maka dari itu Organisasi Pergerakan Mahasiswa (0PM) dan Forum orang tua Murid Makassar menyatakan mendesak Gubernur Sulsel mencopot PLT Kadis pendidikan sulsel, PLT Kadis pendidikan Kota Makassar dan PJ Walikota Makassar karena diduga tidak becus dalam menangani PPDB.” ancam Ketua Forum Orangtua Murid, Herman Hafid Nassa.
Mereka juga meminta agar Gubernur Sulsel segera mencopot dan mengadili Kepala sekolah SMPN 6 Makassar karena diduga memanipulasi dokumen kurang Iebih 160 orang melalui jalur zonasi. Dan mengakomodir semua siswa yang belum tertampung khususnya di sekolah negeri.
Aksi ini nyaris ricuh saat mereka mendesak bertemu dengan Kepala Dinas karena dinilai mempermainkan aspirasi mereka yang sudah disampaikan beberapa kali. Keributan ini juga terjadi di depan sejumlah calon siswa yang menyatakan diri jadi korban atas kesemrautan sistim online PPDB.